Arsip Tag: ketua partai

Soal Reklamasi Teluk Jakarta, DPR dan Pemerintah Sepakat Distop Sementara


Harus dibarengi dengan kebijakan yang mengikat agar di lapangan tak ada lagi kegiatan mereklamasi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan melakukan investigasi dan memberikan sanksi administratif.

DPR dan pemerintah sepakat menghentikan sementara proyek reklamasi di pantai Teluk Jakarta dan Bekasi serta Tangerang. Hal ini dikarenakan masih terdapat komplikasi regulasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah daerah setempat. Demikian kesimpulan rapat antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Komisi IV DPR dalam rapat kerja di Gedung DPR, Senin (18/4).

Anggota Komisi IV Rahmat Handoyo mengatakan, carut marutnya proyek reklamasi di Teluk Jakarta membuktikan betapa tumpang tindihnya regulasi yang ada. Meski menyetujui penghentian sementara, namun mesti dibarengi dengan adanya kebijakan yang mengikat agar proyek reklamasi tidak berjalan. Ia khawatir bila tak ada aturan mengikat, maka proyek di lapangan tetap berjalan.

“Harus ada kebijakan mengikat jangan sampai di lapangan jalan terus,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan, bila dalam rapat pemerintah menyepakati penghentian secara permanen, maka mesti adanya sanksi pidana mau pun perdata sekira di lapangan tetap dilanjutkan proyek tersebut. Menurutnya, ketika keputusan menghentikan proyek reklamasi diperlukan koordinasi antar lembaga, termasuk dengan pihak Pemda DKI.

Anggota Komisi IV Azhar Romli menambahkan, terhadap proyek reklamasi atas seijin Gubernur DKI dipandang tidak berlandaskan aturan. Menurutnya, wewenang menerbitkan aturan dan kebijakan terhadap reklamasi di Teluk Jakarta menjadi ranah pemerintah pusat, bukan Pemda DKI. Ia menilai terhadap lahan yang sudah ditimbun dengan material reklamasi, perlu ditinjau ulang demi keberlangsungan nelayan dalam menyambung hidup dan keberlangsungan lingkungan.

Andi Akmal Pasluddin mengamini pandangan Rahmat dan Azhar Romli. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berandangan dari segi aspek prosedur legalitas, menjadi kewenangan Pemda DKI menerbitkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Padahal terdapat peran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap terbit tidaknya Amdal. “Kita hentikan saja reklamasi secara permanen,” ujarnya.

Anggota Komisi IV lainnya Hermanto menilai tindakan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang memaksakan proyek reklamasi sebagai bentuk pejabat arogan. Dari aspek legalitas, tidak terpenuhinya proyek tersebut dari segi aturan. Kedua, kala itu Komisi IV pernah menggelar rapat dengan Gubernur DKI ketika dijabat Joko Widodo. Kesimpulannya, menyepakati pembatalan proyek reklamasi. Terlebih banyaknya masyarakat yang mendesak dihentikan secara permanen proyek tersebut.

“Lalu dipaksakan reklamasi. Ini ada apa dipaksakan. Paling tidak ada dua. Pertama untuk kepentingan hidup di situ, kedua apakah untuk kepentingan bisnis. Kalau dipaksakan, saya lihat ini orang keterlaluan. Dia sudah melanggar banyak aturan, masyarakat dilabrak, pejabat tinggi dilabrak. Untuk apa, untuk siapa dan mengapa reklamasi ini. Kita menghendaki bukan dihentikan sementara, tapi dihentikan secara permanen,” ujarnya.

Dalam kesimpulan rapat agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan langkah pengawasan investigasi. Selain itu mengenakan sanksi terhadap pelanggaran izin dan pembangunan reklamasi sesuai dengan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tak hanya itu, sanksi juga diberikan berdasarkan UU No.1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengamini pandangan Komisi IV. Menurutnya, hasil rapat dengan DPR akan dilaporkan kepada Kementerian Koordinator. Menurutnya dari aspek instrumen perizinan lingkungan menteri terkait berkewajiban melakukan pengawasan sesuai pasal 73.

Pasal 73 UU No.32/2009 menyatakan, “Menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah daerah jika Pemerintah menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”.

“Apabila ada indikasi persoalan yang serius, maka perlu pendalaman investigasi terkait dengan beberapa tolak ukur. Apabila ada indikasi pencemaran kerusakan lingkungan dan apabila menimbulkan keresahan masyarakat.Kami para petugas fungsional sudah melakukan identifikasi awal dan indikasi kelemahan pemenuhan persyaratan ada. Nanti kita berikan semacam sanksi administratif,” pungkasnya.
source : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5714abf4490e8/soal-reklamasi-teluk-jakarta–dpr-dan-pemerintah-sepakat-distop-sementara

POLITIK DALAM PERSPEKTIF ISLAM


POLITIK DALAM PERSPEKTIF ISLAM
BAB I

PEMBUKAAN

A. Latar Belakang
Tema keikutsertaan aktifis Islam baik dari kalangan ulama, du’at dan pemikirnya dalam pertarungan politik hingga kini masih saja menjadi tema yang menarik dan hangat untuk dibicarakan.Dan itu dibuktikan dengan terjadinya pro-kontra dikalangan mereka yang mengkaji dan mendiskusikannya. Dan polemik ini jika diteliti lebih jauh bukanlah polemik yang baru kali ini terjadi, namun sejak dahulu bahkan sejak berabad-abad lalu tema keterlibatan para ulama dan cendekiawan muslim secara politis dalam penyelenggaraan negara baik sebagai eksekutif, legislatif ataupun yudikatif selalu menjadi perdebatan yang hangat dikaji. Dan siapa pun yang membaca literatur-literatur zaman itu akan menemukan misalnya bagaimana sebagian ulama mengingatkan bahaya “mendekati pintu sultan” atau bahkan menolak jabatan sebagai seorang qadhi. Meskipun tentu saja perdebatan itu tidak dalam kapasitas memvonis haram halalnya “profesi politis” tersebut, namun hanya setakat menyoal boleh atau makruhnya hal tersebut tentu saja kemakruhan ini karena dilandaskan sikap wara’ semata, tidak lebih dari itu.

Sikap wara’ itu sendiri jika ditelisik lebih jauh nampaknya dilandasi oleh dua hal:

Pertama, tingkat resiko pertanggungjawaban yang sangat tinggi yang terdapat dalam jabatan tersebut.

Kedua, bahwa posisi yudikatif (qadha’) secara khusus memiliki keterkaitan yang sangat kuat dengan posisi imamah kubra (kepemimpinan tertinggi) yang dalam hal ini dipegang oleh para khalifah yang memiliki kadar keadilan yang berbeda-beda satu sama lain. Dan sangat disayangkan bahwa tabiat umum para khalifah itu pasca al-Khulafa’ al-Rasyidun justru lebih diwarnai oleh kefasikan; hal yang kemudian membuat banyak ulama yang wara’ lebih memilih untuk menjauhi jabatan apapun yang akan mengaitkan mereka dengan para khalifah itu. Alasannya tentu sangat jelas rasa takut dan khawatir jika terpaksa harus menyetujui dan melegitimasi kezhaliman mereka, atau karena khawatir harta yang akan mereka peroleh dari jalur itu termasuk harta yang tidak halal untuk mereka gunakan.

Meskipun menjadi suatu fakta sejarah yang tak dapat dipungkiri pula bahwa terdapat sejumlah besar ulama yang tidak ragu untuk menerima jabatan-jabatan penting tersebut karena melihat sisi maslahat yang menurut mereka lebih besar.

Dan jika kita berpindah dan melihat realita kontemporer kaum muslimin, kita akan melihat sebuah kenyataan yang tentu saja sangat jauh berbeda dengan kondisi Islam pada masa-masa sebelumnya. Perbedaan ini terwujud sangat nyata dalam “kemenangan” kekuatan sekularisme dalam pentas kehidupan sehari-hari.Interaksi kaum muslimin sendiri pun sangat jauh berubah terhadap Islam. Setelah sebelumnya agama memiliki kekuatan yang nyaris sempurna terhadap perilaku individu dan masyarakat, kini hampir dapat dikatakan bahwa kekuatan peran agama nyaris tidak melewati batas individu saja kecuali jika ingin mengecualikan beberapa kalangan masyarakat Islam, seperti sebagian masyarakat yang ada di Jazirah Arab misalnya, yang itupun memiliki tingkat kepatuhan dan keterpengaruhan pada Islam yang tidak sama satu dengan yang lain.

Meskipun sekularisme (pemisahan agama dengan negara) jelas merupakan ide yang asing bagi umat Islam, namun “anehnya” secara pemikiran dan praktek ia begitu melekat dan mewabah di tengah mereka. Dan itu sampai pada taraf membuat “keinginan untuk menerapkan Syariat Islam” menjelma menjadi tuduhan menakutkan yang kemudian dilemparkan kepada kaum muslimin oleh kaum muslimin sendiri dan yang menyedihkan bahwa sebagian kaum cendekiawannya berperan sangat besar dalam hal ini.Atas dasar situasi yang dilematis inilah terjadi perbedaan pandangan di kalangan kaum muslimin, terutama para ulama, du’at dan aktifisnya, dalam menentukan sikap mereka.

Ada yang berpandangan bahwa semua masyarakat itu secara lembaga maupun individu telah menyimpang dari jalan yang benar dan perbaikan mendasar hanya dapat dilakukan melalui jalan dan cara politis. Meskipun mereka kemudian berbeda pandangan lagi apakah perubahan itu harus melalui kudeta?Atau mengikuti persaingan politik yang keras?Atau justru dengan melakukan kekacauan dan menanamkan ketakutan pada diri para penguasa politis sebuah negara?

Ada pula yang berpandangan bahwa masyarakat Islam sedikit banyak masih berada di atas jalan yang semestinya, meskipun mereka sepakat bahwa ada banyak hal yang harus diperbaiki di tubuh umat ini secara lembaga maupun individu. Tapi yang menjadi pertanyaan kemudian adalah bagaimana cara memperbaikinya?

Karena itu tidak mengherankan jika para ulama pun berbeda pandangan dalam menyikapi pemilu yang diselenggarakan di berbagai tempat dan hukum keikutsertaan di dalamnya. Tema inilah yang ingin diangkat dalam makalah ini, dimana ia akan berusaha mengulas dan mendudukkan persoalan ini berdasarkan kaidah-kaidah syar’i yang ada

BAB II

PEMBAHASAN

Pengertian Politik Islam
Guna melengkapi dan memudahkan pemahaman pembaca, sebelum memasuki pembahasan tentang pengertian poltik dalam perspektif Islam, terlebih dahulu akan disuguhkan pengertian politik dalam terminologi yang berkembang saat ini. Secara umum telah banyak sekali pengertian tentang politik yang diberikan para sarjana politik. Diantara pengertian-pengertian politik tersebut adalah sebagai berikut.

Menurut Asad (1954), politik adalah menghimpun kekuatan; meningkatkan kualitas dan kuantitas kekuatan; mengawasi dan mengendalikan kekuatan; dan menggunakan kekuatan, untuk mencapai tujuan kekuasaan dalam negara dan institusi lainnya.
Dalam pandangan Abdulgani, perjuangan politik bukan selalu “de kunst het mogelijke” tapi seringkali malahan “de kunst van onmogelijke” (Politik adalah seni tentang yang mungkin dan tidak mungkin). Sering pula politik diartikan “machtsvorming en machtsaanwending” (Politik adalah pembentukan dan penggunaan kekuatan).
Bluntschli (1935) memandang politik sebagai “Politik is more an art a science and to do with the practical conduct or guidance of the state” (Politik lebih merupakan seni daripada ilmu tentang pelaksanaan tindakan dan pimpinan (praktis negara)).
Isjwara (1967) mencatat beberapa arti tentang politik dari sejumlah ahli. Diantaranya adalah :-Loewenstein yang berpendapat “Politik is nicht anderes als der kamps um die Macht” (politik tidak lain merupakan perjuangan kekuasaan);
-Suys yang mengartikan politik sebagai “Strijd om macht” (jalan ke kekuasaan);

-Roucek yang mendefinisikan politik sebagai berikut, “for central problem of politics is that of the distribution and control of power. Politics is the quest for power and political relationships are power relationships, actual or potential” (problema sentral dari politik adalah distribusi kekuasaan dan kontrol kekuasaan. Politik adalah mencari kekuasaan, sedangkan hubungan politik adalah hubungan kekuasaan, aktual atau potensial).

-Lasswell yang menyatakan bahwa “when we speak of the science of politics, we mean the science of power” (Apabila kita berbicara tentang ilmu politik, maksudnya ialah ilmu tentang kekuasaan). Pada lain kesempatan Lasswell juga mengartikan ilmu politik sebagai “the study of influence and influential…The influential are those who get most of what there is to get” (studi tentang pengaruh dan yang berpengaruh…adapun yang berpengaruh itu ialah mereka yang memperoleh sebanyak-banyaknya yang dapat diperoleh. Yang dapat diperoleh adalah deference, income, safety (kehormatan, penghasilan, keselamatan).

-Catlin yang mendefiniskan ilmu politik sebagai “a study of control or as the act of human or social control” (Studi tentang kontrol, yaitu tindakan kontrol manusia dan kontrol masyarakat).

-Isjwara sendiri menyimpulkannya sebagai berikut. Politik adalah perjuangan untuk memperoleh kekuasaan; teknik menjalankan kekuasaan; masalah-masalah pelaksanaan dan kontrol kekuasaan; atau pembentukan kekuasaan.[1]

Politik Islam di dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah siyasah.Oleh sebab itu, di dalam buku-buku para ulama dikenal istilah siyasah syar’iyyah. Dalam Al Muhith, siyasah berakar kata sâsa – yasûsu. Dalam kalimat Sasa addawaba yasusuha siyasatan bererti Qama ‘alaiha wa radlaha wa adabbaha(mengurusinya, melatihnya, dan mendidiknya).

Alsiyasah juga berarti mengatur, mengendalikan,mengurus,atau membuat keputusan,mengatur kaum, memerintah, dan memimpinya. Secara tersirat dalam pengertian siyasah terkandung dua dimensi yang berkaitan satu sama lain, yaitu:

“Tujuan” yang hendak di capai melalui proses pengendalian,
“Cara” pengendalian menuju tujuan tersebut
Secera istilah politik islam adalah pengurusan kemaslahatan umat manusia sesuai dengan syara’. Pengertian siyasah lainya oleh Ibn A’qil, sebagaimana yang dikutip oleh Ibnu Qayyim, politik Islam adalah segala perbuatan yang membawa manusia lebih dekat kepada kemaslahatan dan lebih jauh dari kemafsadatan, sekalipunRasullah tidak menetapkannya dan (bahkan) Allah SWT tidak menentukanya.[2]Pandangan politik menurut syara’, realitanya pasti berhubungan dengan masalah mengatur urusan rakyat baik oleh negara maupun rakyat.Sehingga definisi dasar menurut realita dasar ini adalah netral.Hanya saja tiap ideologi (kapitalisme, sosialisme, dan Islam) punya pandangan tersendiri tentang aturan dan hukum mengatur sistem politik mereka.Dari sinilah muncul pengertian politik yang mengandung pandangan hidup tertentu dan tidak lagi “netral”.[3]

B.Dalil Berpolitik Dalam Islam

Rasulullah SAW sendiri menggunakan kata politik (siyasah) dalam sabdanya :

“Adalah Bani Israil, mereka diurusi (siyasah) urusannya oleh para nabi (tasusuhumul anbiya). Ketika seorang nabi wafat, nabi yang lain datang menggantinya. Tidak ada nabi setelahku, namun akan ada banyak para khalifah.” (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)

Jelaslah bahawa politik atau siyasah itu bermakna adalah mengurusi urusan masyarakat. Rasulullah SAW. bersabda :

“Siapa saja yang bangun di pagi hari dan dia hanya memperhatikan urusan dunianya, maka orang tersebut tidak berguna apa-apa di sisi Allah; dan barang siapa yang tidak memperhatikan urusan kaum Muslimin, maka dia tidak termasuk golongan mereka (iaitu kaum Muslim). (Hadis Riwayat Thabrani)[4]

Politik dalam Pandangan Cendekiawan dan Ulama
Ibnu Taimiyyah dalam Kitab Siyasah as-Syar’iyyah, hal 168 menjelaskan:

“Wajib diketahui bahwa mengurusi dan melayani kepentingan manusia merupakan kewajiban terbesar agama dimana agama dan dunia tidak bisa tegak tanpanya. Sungguh bani Adam tidak akan lengkap kemaslahatannya dalam agama tanpa adanya jamaah dan tidak ada jamaah tanpa adanya kepemimpinan. Nabi bersabda: ‘Jika keluar tiga orang untuk bersafar maka hendaklah mereka mengangkat salah satunya sebagai pemimpin’ (HR. Abu Daud). Nabi mewajibkan umatnya mengangkat pemimpin bahkan dalam kelompok kecil sekalipun dalam rangka melakukan amar ma’ruf nahi munkar, melaksanakan jihad, menegakkan keadilan, menunaikan haji, mengumpulkan zakat, mengadakan sholat Ied, menolong orang yang dizalimi, dan menerapkan hukum hudud.”

Lebih jauh Ibnu Taimiyyah –mengutip Khalid Ibrahim Jindan- berpendapat bahwa kedudukan agama dan negara ”saling berkelindan, tanpa kekuasaan negara yang bersifat memaksa, agama berada dalam bahaya, sementara tanpa wahyu, negara pasti menjadi sebuah organisasi yang tiranik.”

Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa kekuasaan penguasa merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi dengan baik. Penguasa harus mengurusi rakyatnya seperti yang dilakukan pengembala yang dilakukan kepada gembalaanya. Penguasa disewa rakyatnya agar bekarja untuk kepentingan meraka, kewajiban timbal balik kepada kedua belah pihak menjadikan perjanjian dalam bentuk kemitraan.[5]

Pendapat Ibnu Aqil seperti yang dikutip Ibnu Qayyim mendefinisikan: “Siyasah syar’iyyah sebagai segala perbuatan yang membawa manusia lebih dekat kepada kemaslahatan dan lebih jauh dari kerusakan, sekalipun Rasul tidak menetapkan dan Allah tidak mewahyukan. Siyasah yang merupakan hasil pemikiran manusia tersebut harus berlandaskan kepada etika agama dan memperhatikan prinsip-prinsip umum syariah”.

Imam Al Mawardi dalam “Ahkamus Sultaniyyah Wal Walayatud Diniyah”menjelaskan siyasah syar’iyah sebagai:

“Kewajiban yang dilakukan kepala negara pasca kenabian dalam rangka menjaga kemurnian agama dan mengatur urusan dunia (hirosatud din wa raiyyatud dunya).”

Al Ghazali melukiskan hubungan antara agama dengan kekuasaan politik dengan ungkapan :

” Sultan (disini berarti kekuasaan politik) adalah wajib untuk ketertiban dunia; ketertiban dunia wajib untuk ketertiban agama; ketertiban agama wajib bagi keberhasilan di akhirat. Inilah tujuan sebenarnya para Rasul.. Jadi wajib adanya imam merupakan kewajiban agama dan tidak ada jalan untuk meninggalkannya.”[6]

Asyahid Imam Hasan Al Banna menjelaskan politik adalah,

“Hal memikirkan persoalan internal (yang mencakup diantaranya: mengurusi persoalan pemerintahan, menjelaskan fungsi-fungsinya, memerinci hak dan kewajibannya, melakukan pengawasan terhadap penguasa) dan eksternal umat (yang meliputi diantaranya: memelihara kemerdekaan dan kebebasan bangsa, mengantarkan bangsanya mencapai tujuan yang diidamkan dan membebaskan bangsanya dari penindasan dan intervensi pihak lain).”

Dr. V. Fitzgerald menjelaskan bahwa,

” Islam bukanlah semata-mata agama (a religion) namun juga merupakan sebuah sistem politik( a political syistem). Meskipun pada dekade-dekade terakhir ada beberapa kalangan dari umat Islam yang mengklain sebagai kalangan modernis, yang berusah memisahkan kedua sisi itu, namun seluruh gugusan pemikiran Islam dibangaun di atas pundamen bahwa kedua sisi itu saling bergandengan selaras dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.”[7]

Prof Barents mengemukakan politik ialah ”ilmu mempelajari kehidupan bernegara.”[8]

Yusuf Qaradhawi dalam Fiqh Daulah mendefinisikan Siyasah Syar’iyah:

“Fiqh Islami yang mencakup hubungan individu dengan daulah (negara dan pemerintahan), atau hubungan pemimpin dengan rakyat, hubungan hakim dengan terdakwa, hubungan kekuasaan dengan masyarakat yang dalam terminologi modern disebut sistem ketatanegaraan, sistem keuangan, sistem pemerintahan dan sistem hubungan internasional.”

Sedangkan definisi Siyasah Syar’iyah menurut Abdul Wahhab Khallaf adalah:

“Pengaturan urusan pemerintahan kaum Muslimin secara menyeluruh dengan cara mewujudkan maslahat, mencegah terjadinya kerusakan (mafsadat) melalui batasan-batasan yang ditetapkan syara’ dan prinsip-prinsip umum Syariah (maqosidhus syari’ah) –kendati hal itu tidak ada dalam ketetapan nash dan hanya menyandarkan pendapat para imam mujtahij”. (Asy Siyasah Asyar’iyyah, hal 12-127)

Al- Farabi mengemukakan syarat-syarat pemimpin Islam yang baik dan dipandang patut dijadikan contoh, yaitu :

Ia haruslah seorang hakim
Harus berpengetahuan luas dan mampu memelihara undang-undang, adad istiadat, kebiasaan,tradisi, dan etika
Harus mampu menaarik kesimpulan baruuntuk konsep yang bukan dan belum diciptakan oleh para pendahulunya
Harus memiliki pertimbangan baik dalam menyimpulkan undang-undang baru dan berupaya menigkatkan kesejahteraan Negara
Ia harus mampu menjadi panutan bagi masyarakat yang ia pimpin
Ia haaaraus memiliki fisik yang kuat dalam rangka mengemban tugas-tugas perang, menjadi pimpinan militer dan menguasai seni berperang.[9]
Definisi dan pembahasan ruang lingkup politik Islam (as-siyasah syar’iyyah) dalam pandangan para ulama dan cendekiawan Islam setidaknya mencakup tiga isu utama, yakni:

Paradigma dan konsep politik dalam Islam, yang secara garis besar mencakup kewajiban mewujudkan kepemimpinan Islami (khalifah)dan kewajiban menjalankan Syariah Islam (Hukum Islam).
Regulasi dan ketetapan hukum yang dibuat oleh pemimpin atau imam dalam rangka menangkal dan membasmi kerusakan serta memecahkan masalah-masalah yang bersifat spesifik, yang masuk dalam pembahasan fiqh siyasah.
Partisipasi aktif setiap Muslim dalam aktivitas politik baik dalam rangka mendukung maupun mengawasi kekuasaan.[10]
Imam al-Ghazali menulis dalam kitab Ihya’ Ulumuddin:Politik ataupun siasah dalam mengislahkanMakhluk Allah dan memberi petunjuk kepada mereka ke jalan yang lurus yang menyelamatkan mereka di dunia dan akhirat terdiri drpd 4 martabat:

Martabat Pertama yaitu martabat tertinggi adalah adalah siasah para Nabi dan hukum mereka ke atas golongan khas dan awam zahir dan batin.Dan merkalah para Nabi ahli siasah yang paling afdal.

Martabat Kedua:Siasah para Khalifah,raja dan sultandan hukum mereka ke atas golongan khas dan awam sekalian tetapi dalam hukum zahir sahaja bukannya batin.

Martabat Ketiga:Siasah Ulama’ BILLAH yang merupakan pewaris Nabi.(Ulama Tasauf yang menghimpunkan antara hakikat dan syariat..Hukum mereka ke atas batin golongan khas sahaja kerana golongan awam tidak mampu untuk mengambil faedah daripada mereka.
Martabat Keempat:Siasah Fuqaha’ dan hukum mereka ke atas batin golongan awam. Siasah yang paling mulia selepas nubuwwah ialah menyebarkan limu yang bermanfaat dan memperelokkan jiwa manusia daripada akhlak mazmumah yang membinasakan dan memberi petunjuk kepada manusia untuk berakhlak mahmudah yang akan membahagiakan mereka di akhirat kelak.[11]

Sejarah Pemikiran Politik Islam
Dalam ajaran islam, masalah politik termasuk dalam kajian fiqih siyasah. Fiqih siyasah adalah salah satu disiplin ilmu tentang seluk beluk pengaturan kepentingan umat manusia pada umumnya, dan negara pada khususnya, berupa hukum, peraturan, dan kebijakan yang dibuat oleh pemegang kekuasaan yang bernafaskan ajaran islam.

Al Quran tidak menyatakan secara eksplisit bagaimana system politik itu muncul, tetapi menegaskan bahwa kekuasaan politik dijanjikan kepada orang-orang beriman dan beramal shaleh.Ini berarti kekuasanan politik terkait dengan kedua factor tersebut. Pada sisi lain politik juga terkait dengan ruang dan waktu. Ini berarti ia adlah budaya manusia sehingga keberadaanya tiak dapat dilepaskan dari dimensi kesejarahan[12]

Sistem pemerintahan islam sudah dimulai sejak masa Rasulullah SAW. Dua tahun setelah hijrah dari mekkah ke madinah, tepatnya pada tahun 622 M, Rasulullah SAW bersama seluruh komponen masyarakat Madinah memaklumkan piagam yang disebut Piagam Madinah. Adapuni isi dari piagam Madinah ini ialah :

Tiap kelompokdijamin kebebasanya dalam beragama
Tipa kelompok berhak menghukum anggota kelompoknya yang bersalah
Tiap kelompok harus saling membantu dalam mempertahankan Madinah, baik yang muslim maupun non muslim
Semua penduduk Madinah sepakat mengangkat Muhammad sebagai pemimpinya dan memberi keputusan hukum segalaperkara yang dihadapkan kepadanya.[13]
Setidaknya terdapat 3 kelompok/paradigma yang berkembang dalam dunia islam tentang keterkaitann antara islam dan politik.

Paradigma tradisional/ paradigma formalistik

Bahwa islam adalah suatu agama yang serba lengkap. Didalamnya terdapat ketatanegaraan atau politik.Kelompok ini berpendapat bahwa sistem ketatanegaraan yang harus diteladani adalah sistem yang dilaksanakan oleh Rasululllah SAW.

Paradigma Sekuler

Bahwa islam adalah agama dalam pengertian barat. Artinya agama tidak ada hubungannya dengan urusan kenegaraan.Muhammad hanyalah saorang Rasul yang bertugas menyampaikan risalah Tuhan kepada segenap alam. Nabi tidak bertugas untuk mendirikan dan memimpin suatu negara

Paradigma Substantivistik

Kelompok yang menolak paradigma formalistik dan juga paradigma sekuler. Aliran ini berpendirian bahwa islam tidak terdapat sistem ketatanegaraan, tetapi terdapat seperangkat tata nilai etika bagi kehidupan bernegara. Menurut kelompok ini, tak satu nash pun dalam al quran yg memerintahkan didirikannnya sebuah negara islam.[14]

Keduduakn Politik Dalam Islam
Terdapat tiga pendapat di kalangan pemikir muslim tentang kedudukan politik dalam syariatislam. Yaitu :

Pertama,kelompok yang menyatakan bahwa Islamadalah suatu agama yang serbah lengkap didalamnya terdapat pula antara lainsystem ketatanegaraan atau politik. Kemudian lahir sebuah istilah yang disebutdengan fikih siasah (system ketatanegaraan dalam islam) merupakan bagianintegral dari ajaran islam. Lebih jauhkelompok ini berpendapat bahwa system ketatanegaraan yang harus diteladaniadalah system yang telah dilaksanakan oleh nabi Muhammad SAW dan oleh parakhulafa al-rasyidin yaitu sitem khilafah.

Kedua,kelompok yangberpendirian bahwa Islam adalah agama dalam pengertian barat. Artinya agamatidak ada hubungannya dengan kenegaraan. Menurut aliran ini nabi Muhammadhanyalah seorang rasul, seperti rasul-rasul yang lain bertugas menyampaikanrisalah tuhan kepada segenap alam. Nabi tidak bertugas untuk mendirikan danmemimpin suatu Negara.

Aliran Ketiga menolak bahwa Islam adalah agama yang serba lengkap yang terdapat didalamnya segala sistemketatanegaraan, tetapi juga menolak pendapat bahwa islam sebagaimana pandanaganbarat yang hanya mengatur hubungan manusia dengan tuhan. Aliran iniberpendirian bahwa dalam islam tidak teredapat sistem ketatanegaraan, tetapaiterdapat seperangkat tata nilai etika bagi kehidupan bernegara.

Asas-asas Sistem Politik Islam
Hakimiyyah Ilahiyyah
Hakimiyyah atau memberikan kuasa pengadilandan kedaulatan hukum tertinggi dalam sistem politik Islam hanyalah hak mutlakAllah.

Dan Dialah Allah, tidak ada Tuhan (yang berhakdisembah) melainkan Dia, bagi-Nyalah segala puji di dunia dan di akhirat, danbagi-Nyalah segala penentuan dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan. (Al-Qasas: 70)

Hakimiyyah Ilahiyyah membawa pengertian-pengertian berikut:

Bahawasanya Allah Pemelihara alam semesta yang pada hakikatnya adalahTuhan yang menjadi pemelihara manusia, dan tidak ada jalan lain bagi manusiakecuali patuh dan tunduk kepada sifat IlahiyagNya Yang Maha Esa

Bahawasanya hak untuk menghakimi dan meng adili tidak dimiliki olehsesiap kecuali Allah

Bahawasanya hanya Allah sahajalah yang memiliki hak mengeluarkan hukumsebab Dialah satu-satuNya Pencipta

Bahawasanya hanya Allah sahaja yang memiliki hakmengeluarkan peraturan-peraturan sebab Dialah satu-satuNya Pemilik

Bahawasanya hukum Allah adalah suatu yang benar sebabhanya Dia sahaja yang Mengetahui hakikat segala sesuatu dan di tanganNyalahsahaja penentuan hidayah dan penentuan jalan yang selamat dan lurus

Hakimiyyah Ilahiyyah membawa arti bahwa terasutama kepada sistem politik Islam ialah tauhid kepada Allah di segi Rububiyyahdan Uluhiyyah.

Risalah
Risalah bererti bahawa kerasulan beberapaorang lelaki di kalangan manusia sejak Nabi Adam hingga kepada Nabi Muhammads.a.w adalah suatu asas yang penting dalam sistem politik Islam. Melaluilandasan risalah inilah maka para rasul mewakili kekuasaan tertinggi Allahdalam bidang perundangan dalam kehidupan manusia. Para rasul meyampaikan,mentafsir dan menterjemahkan segala wahyu Allah dengan ucapan dan perbuatan.

Dalam sistem politik Islam, Allah telahmemerintahkan agar manusia menerima segala perintah dan larangan Rasulullahs.a.w. Manusia diwajibkan tunduk kepada perintah-oerintah Rasulullah s.a.w dantidak mengambil selain daripada Rasulullah s.a.w untuk menjadi hakim dalamsegala perselisihan yang terjadi di antara mereka. Firman Allah:

Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikanAllah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untukAllah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin danorang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamumaka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; danbertakwalah kepada Allah. SesungguhnyaAllah sangat keras hukuman-Nya. (Al-Hasyr: 7)

Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hinggamereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudianmereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamuberikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.(An-Nisa’: 65)

Khilafah
Khilafah bererti perwakilan. Kedudukan manusia di atas muka bumiini adlah sebagai wakil Allah. Oleh itu, dengan kekuasaanyang telah diamanahkanini, maka manusia hendaklah melaksanakan undang-undang Allah dalam batas yangditetapkan. Di atas landasan ini, maka manusia bukanlah penguasa atau pemiliktetapi hanyalah khalifah atau wakilAllah yang menjadi Pemilik yang sebenar.

Kemudian Kami jadikan kamu pengganti-pengganti (mereka) di mukabumi sesudah mereka, supaya Kami memperhatikan bagaimana kamu berbuat. (Yunus: 14)

Seseorang khalifah hanya menjadi khalifah yang sah selama mana iabenar-benar mengikuti hukum-hukum Allah. Ia menuntun agar tugas khalifahdipegang oleh orang-orang yang memenuhi syarat-syarat berikut:

Terdiridaripada orang-orang yang benar-benar boleh menerima dan mendukung prinsip=prinsiptanggngjawab yang terangkum dalam pengertian kkhilafah

Tidakterdiri daripada orang-orang zalim, fasiq, fajir dan lalai terhadap Allah sertabertindak melanggar batas-batas yang ditetapkan olehNya

Terdiridaripada orang-orang yang berilmu, berakal sihat, memiliki kecerdasan, kearifanserta kemampuan intelek dan fizikal

Terdiridaripada orang-orang yang amanah sehingga dapt dipikulkan tanggungjawab kepadamereka dengan yakin dan tanpa keraguan

Prinsip-Prinsip Dasar Politik Islam
Musyawarah
Asas musyawarah yang paling utama adalah berkenaan dengan pemilihan ketua negara dan orang-orang yang akan menjawab tugas-tugas utama dalam pentadbiran ummah. Asas musyawarah yang kedua adalah berkenaan dengan penentuan jalan dan cara pelaksanaan undang-undang yang telah dimaktubkan di dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Asas musyawarah yang seterusnya ialah berkenaan dengan jalan-jalan bagi menentukan perkara-perkara baru yang timbul di kalangan ummah melalui proses ijtihad.

Keadilan
Prinsip ini adalah berkaitan dengan keadilan sosial yang dijamin oleh sistem sosial dan sistem ekonomi Islam. Dalam pelaksanaannya yang luas, prinsip keadilan yang terkandung dalam sistem politik Islam meliputi dan merangkumi segala jenis perhubungan yang berlaku dalam kehidupan manusia, termasuk keadilan di antara rakyat dan pemerintah, di antara dua pihak yang bersebgketa di hadapan pihak pengadilan, di antara pasangan suami isteri dan di antara ibu bapa dan anak-anaknya.kewajiban berlaku adil dan menjauhi perbuatan zalim adalah di antara asas utama dalam sistem sosial Islam, maka menjadi peranan utama sistem politik Islam untuk memelihara asas tersebut. Pemeliharaan terhadap keadilan merupakan prinsip nilai-nilai sosial yang utama kerana dengannya dapat dikukuhkan kehidupan manusia dalam segala aspeknya.

Kebebasan
Kebebasan yang diipelihara oleh sistem politik Islam ialah kebebasan yang makruf dan kebajikanyang sesuai dengan Al–Qur’an dan Hadist.Menegakkan prinsip kebebasan yang sebenarnya adalah tujuan terpenting bagi sistem politik dan pemerintahan Islam serta menjadi asas-asas utama bagi undang-undang perlembagaan negara Islam.

Persamaan
Persamaan di sini terdiri daripada persamaan dalam mendapatkan dan menuntut hak, persamaan dalam memikul tanggung jawab menurut peringkat-peringkat yang ditetapkan oleh undang-undang perlembagaan dan persamaan berada di bawah kuat kuasa undang-undang.

Hak menghisab pihak pemerintah
Hak rakyat untuk menghisab pihak pemerintah dan hak mendapat penjelasan terhadap tindak tanduknya.Prinsip ini berdasarkan kepada kewajipan pihak pemerintah untuk melakukan musyawarah dalam hal-hal yang berkaitan dengan urusan dan pentadbiran negara dan ummah.Hak rakyat untuk disyurakan adalah bererti kewajipan setiap anggota dalam masyarakat untuk menegakkan kebenaran dan menghapuskan kemungkaran.[15]

Diwajibkan untuk memperkuat tali silaturahmi
Dikalangan kaum muslimin di dunia dan untuk mencegah semua kecenderungan sesat yang didasarkan pada perbedaan ras, bahasa, ras, wilayah ataupun semua pertimbangan materealistis lainya serta untuk melestarikan dan memperkuat kesatuan Millah Al-Islamiyyah

Kedaulatan tertinggi atas alam semesta dan hukumnya hanya berada di tangan Allah semata.[16]
Dasar kekuatan politik Islam yang pertama adalah Allah SWT, tidak ada seorangpun yang memeliki kekuasaan mutlak. Kekuasaan manusia hanya bersifat temporal karena yang berkuasa secara mutlak adalah Allah SWT, Tuhan semsta alam, Tuhan langit dan bumi. Kkekuasaan Allah tidak bias dibatasi oleh kekuatan hukum yang ada, karena Ia sendiri adlah sumber dari hukum tersebut.[17]Selain prinsip-prinsip dasar negara yang konstitusinya berdasar syari’ah, ada juga prinsip-prinsip tambahan (subsider) yang merupakan kesimpulan dan termasuk ke dalam bidang fikih siyasah (hukum ketatanegaraan dalam Islam). Prinsip-prinsip tambahan tersebut adalah mengenai pembagian fungsi-fungsi pemerintahan yaitu hubungan antara Badan Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Dalam hubungan ketiga badan (lembaga negara) tersebut prinsip-prinsip berkonsultasi (syura) mesti dilaksanakan di dalam riset, perencanaan, menciptakan undang-undang dan menjaga nilai-nilai syari’ah dengan memperhatikan otoritas (kewenangan) yang dimiliki masing-masing lembaga tersebut.[18]

Tujuan Politik Islam
Tujuan sistem politik Islam adalahuntuk membangunkan sebuah sistem pemerintahan dan kenegaraan yang tegak di atasdasar untuk melaksanakan seluruh hukum syariat Islam. Tujuan utamanya ialah menegakkan sebuah negara Islam atau Darul Islam. Dengan adanya pemerintahan yang mendukungsyariat, maka akan tertegaklah Ad-Dindan berterusanlah segala urusan manusia menurut tuntutan-tuntutan Ad-Dintersebut. Para fuqahak Islam telah menggariskan 10 perkara penting sebagai tujuankepada sistem politik dan pemerintahan Islam:

Memelihara keimanan menurut prinsip-prinsip yang telahdisepakati oleh ulamak salaf daripada kalangan umat Islam
Melaksanakanproses pengadilan dikalangan rakyat dan menyelesaikan masalah dikalanganorang-orang yang berselisih
Menjagakeamanan daerah-daerah Islam agar manusia dapat hidup dalam keadaan aman dandamai
Melaksanakanhukuman-hukuman yang telah ditetapkan syarak demi melindungi hak-hak manusia
Menjaga perbatasan negara dengan pelbagai persenjataanbagi menghadapi kemungkinan serangan daripada pihak luar
Melancarkan jihad terhadap golongan yang menentang Islam
Mengendalikan urusan pengutipan cukai, zakat, dan sedekahsebagaimana yang ditetapkan syarak
Mengatur anggaran belanjawan dan perbelanjaan daripadaperbendaharaan negara agar tidak digunakan secara boros atau kikir Melantik pegawai-pegawai yang cekap dan jujur bagimengawal kekayaan negara dan menguruskan hal-ehwal pentadbiran negara
Menjalankan pengawalan dan pemeriksaan yangrapi dalam hal-ehwal awam demi untuk memimpin negara dan melindungi Ad-Din[1

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan
Politik merupakan pemikiran yang mengurus kepentingan masyarakat.Pemikiran tersebut berupa pedoman, keyakinan hokum atau aktivitas dan informasi. Beberapa prinsip politik islam berisi: mewujudkan persatuan dan kesatuan bermusyawarah, menjalankan amanah dan menetapkan hokum secara adil atau dapat dikatakan bertanggung jawab, mentaati Allah, Rasulullahdan Ulill Amr (pemegang kekuasaan) dan menepati janji. Korelasi pengertian politik islam dengan politik menghalalkan segala cara merupakan dua hal yang sangat bertentangan. Islam menolak dengan tegas mengenai politik yang menghalalkan segala cara.

Pemerintahan yang otoriter adalah pemerintahan yang menekan dan memaksakan kehendaknya kepada rakyat. Setiap pemerintahan harus dapat melindungi, mengayomi masyarakat.Sedangkan penyimpangan yang terjadi adalah pemerintahan yang tidak mengabdi pada rakyatnya; menekan rakyatnya. Sehingga pemerintahan yang terjadi adalah otoriter. Yaitu bentuk pemerintahan yang menyimpang dari prinsip-prinsip islam.Tujuan politik islam pada hakikatnya menuju kemaslahatan dan kesejahteraan seluruh umat.

DAFTAR KEPUSTAKAAN

Abd. Mu’in Salim, 2002, Fiqih Siyasah:Konsepsi Kekuasaan Politik dalam Al Quran, Jakarta: Raja Grafindo Persada,

Abul A’la Al-Maududi, 1995, Hukum dan Konstitusi Sistem Politik Islam, Bandung: Mizan,

Djazuli, 2007, Fiqih Siyasah Implementasi Kemaslahatan Umat Rambu-rambu Syariah, Jakarta:Prenada Media Grup,

Mumtaz Ahmad, 1996, Maslah-masalah Teori Politik Islam, Bandung;Mizan,

Muhammad Iqbal, Amin Husaen Nasution, 2010, Pemikiran Politik Islam: Dari Masa Klasik Hingga Kontemporer, Jakarta:Prenada Media Grup

Rahmat Tohir, dkk. 2001, Teori Politik Islam, Jakarta: Gema Insan Press.

Syarifuddin Jurdi, 2008, Pemikiran Politik Islam Indonesia, Yogyakarta:Pustaka Belajar

Zainal Abidin Ahmad, Ilmu Politik Islam, Jakarta: Bulan Bintang

http://tomysmile.wordpress.com/category/kajian-fiqh/

http://ms.wikipedia.org/wiki/Politik_Islam

Nanang Tahqiq, Politik Islam, Jakarta: Prenada Media, 2004, h. 12-13

http://xs-kombi.blogspot.com/2012/04/politik-dalam-pandangan-islam.html

http://ibnuazmiasy-syafii.blogspot.com/2009/01/politik-menurut-islam.html

http://arsippresentnunu.blogspot.com/2012/11/makalah-tentang-politik-ham-dan.html

http://gudangariepinokio.blogspot.com/2012/01/makalah-sistem-politik-dalam-islam.html

http://kamalsukses.blogspot.com/2012/01/makalah-politik-islam.html

http://gudang-ilmu1.blogspot.com/2011/12/makalah-politik-dalam-islam.html

http://10109472.blog.unikom.ac.id/pengertian-politik.1rm

[1] http://10109472.blog.unikom.ac.id/pengertian-politik.1rm

[2] A. Djazuli,Fiqih Siyasah Implementasi Kemaslahatan Umat Rambu-rambu Syariah, Jakarta:Prenada Media Grup, 2007, h. 28-27

[3] http://tomysmile.wordpress.com/category/kajian-fiqh/

[4] http://ms.wikipedia.org/wiki/Politik_Islam

[5] Mumtaz Ahmad, Maslah-masalah Teori Politik Islam, Bandung;Mizan, 1996, h. 82

[6]Muhammad Iqbal, Amin Husaen Nasution, Pemikiran Politik Islam: Dari Masa Klasik Hingga Kontemporer, Jakarta:Prenada Media Grup, 2010, h. 28-29

[7] Rahmat Tohir, dkk. Teori Politik Islam, Jakarta: Gema Insan Press. 2001,h. 5

[8]Zainal Abidin Ahmad, Ilmu Politik Islam, Jakarta: Bulan Bintang, h. 46

[9] Nanang Tahqiq, Politik Islam, Jakarta: Prenada Media, 2004, h. 12-13

[10] http://xs-kombi.blogspot.com/2012/04/politik-dalam-pandangan-islam.html

[11] http://ibnuazmiasy-syafii.blogspot.com/2009/01/politik-menurut-islam.html

[12]Abd. Mu’in Salim, Fiqih Siyasah:Konsepsi Kekuasaan Politik dalam Al Quran, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002, h. 286

[13] Munthoha, Pemikiran dan Peradaban Islam, Yogyakarta:UII Press, 1998, h.37

[14] http://arsippresentnunu.blogspot.com/2012/11/makalah-tentang-politik-ham-dan.html

[15] http://gudangariepinokio.blogspot.com/2012/01/makalah-sistem-politik-dalam-islam.html

[16] Abul A’la Al-Maududi, Hukum dan Konstitusi Sistem Politik Islam, Bandung: Mizan, 1995, h. 352

[17] Syarifuddin Jurdi, Pemikiran Politik Islam Indonesia, Yogyakarta:Pustaka Belajar, 2008, h.61

[18] http://kamalsukses.blogspot.com/2012/01/makalah-politik-islam.html

[19] http://gudang-ilmu1.blogspot.com/2011/12/makalah-politik-dalam-islam.html

source : http://www.afdhalilahi.com/2013/03/politik-dalam-perspektif-islam.html

Pandangan Politik


cropped-12072557_10208375871821668_4439531689109330983_n.jpgPengertian ilmu politik dan pendekatan-pendekatan dalam ilmu politik cukup bervariasi seiring beragamnya konsep dan definisi yang berkembang dalam ilmu sosial yang termasuk tertua ini. Bagi sebagian penggagasnya, ilmu politik lahir ketika nenek moyang manusia sudah hidup berkelompok. Namun, sebelum dilakukan pembedahan atas aneka pengertian serta pendekatan di dalam ilmu inti, dapatlah terlebih dahulu dipertanyakan apa yang dimaksud dengan “politik.”

Secara retorik, bahkan Iwan Fals pernah mempermasalahkanya: “Apakah selamanya politik itu kejam …?” Memang pada masa pemerintahan Mao Tse-tung pernah diterapkan kebijakan Revolusi Kebudayaan. Dengan revolusi ini, setiap orang yang dicurigai berpikiran liberal (Amerika Serikat sentris) akan ditahan, diinterogasi, disiksa, bahkan dioper ke kamp-kamp kerja paksa untuk “membersihkan” otaknya. Hal ini mirip dengan di masa Orde Baru, di mana orang-orang yang dianggap terlibat Partai Komunis Indonesia “dibuang” ke kamp-kamp “pembersihan otak” di Pulau Buru, Kepulauan Maluku. Kedua keputusan baik di Cina maupun Indonesia adalah bukti keputusan politik, dan itu terkesan kejam.

Definisi Politik

Namun, keputusan untuk menaikkan gaji guru, menaikkan Upah Minimun Regional (UMR), atau kesempatan cuti haid bagi buruh perempuan dapatkah dikatakan kejam? Atau keputusan politik untuk menggratiskan biaya pendidikan di Brunei Darussalam atau Arab Saudi, masukkah ke dalam kategori yang sama ? Potret Indonesia

Berbicara mengenai politik, kita tidak berbicara mengenai kejam atau tidak. Berbicara mengenai politik berarti membicarakan perilaku kita dalam hidup bermasyarakat. Khususnya, cara kita mengatasi sejumlah perbedaan yang ada di antara kita lewat pembuatan kebijakan (undang-undang) yang mengikat orang-orang sebagai suatu bangsa. “Cara” bergantung pada siapa yang menggunakan. Subyektivitas kita masing-masing-lah yang menyebut cara yang dilakukan si A atau si B, atau pemerintah A atau B tersebut sebagai “kejam” atau tidak “kejam”, dan satu bidang tersendiri di ilmu politik membicarakan persoalan itu: Etika Politik.

Dalam politik kita berbicara mengenai bagaimana masyarakat, di suatu wilayah, saling menegosiasikan kepentingan masing-masing, untuk kemudian melahirkan kesepakatan bagaimana kepentingan masing-masing tersebut dapat terselenggara tanpa merugikan pihak lain. Saat dimulainya, politik selalu bertujuan untuk mencapai kebahagiaan bersama. Tujuan awal politik tidaklah “kejam” seperti sering didengungkan orang.

Politik berasal dari bahasa Yunani POLIS yang artinya negara-kota. Dalam negara kota di zaman Yunani, orang saling berinteraksi satu sama lain guna mencapai kesejahteraan hidupnya. Manakala manusia mencoba untuk untuk menentukan posisinya dalam masyarakat, manakala mereka berusaha meraih kesejahteraan pribadi melalui sumber daya yang ada, atau manakala mereka berupaya mempengaruhi orang lain agar menerima pandangannya, maka mereka sibuk dengan suatu kegiatan yang kita semua namai sebagai POLITIK. Dengan demikian, kita dapat dikatakan tengah berpolitik ketika mempengaruhi suami atau istri di rumah, bersaing dengan tetangga sebelah rumah untuk jabatan sekretaris RT, atau berdebat dengan supir angkot bahwa ongkos yang ia terapkan terlampau mahal. Luas sekali pelajaran politik jika demikian, bukan?

A New Handbook of Political Science menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan politik adalah the constrained use of social power (penggunaan kekuasaan sosial yang dipaksakan). Di sini disebutkan “kekuasaan” sosial bukan “kekuasaan pribadi.” Dalam zaman kaisar-kaisar Romawi, raja-raja di pulau Jawa, seorang kaisar atau raja dapat saja menimpakan suatu hukuman mati pada seorang abdi atau rakyat lewat “kemauannya” sendiri. Rakyat luas tentu tidak sepakat dengan cara tersebut, tetapi tidak dapat berbuat apa-apa. Mereka menurut bukan karena setuju, tetapi karena takut.

Kekuasaan raja atau kaisar tersebut bukan kekuasaan sosial, tetapi kekuasaan pribadi. Hanya satu orang yang menyepakati cara penghukuman, bukan seluruh orang menyepakatinya. Sebaliknya, politik adalah kekuasaan sosial dan sebagai kekuasaan sosial ia harus disepakati banyak orang sebelum suatu cara diterapkan. Politik menghendaki negosiasi, dari negosiasi baru dicapai kesepakatan. Dengan demikian, suatu kekuasaan politik adalah kekuasaan yang disepakati banyak orang, bukan hanya kemauan satu orang.

Ilmu Politik

Dengan luasnya cakupan, dapatkah politik dikatakan sebagai suatu ilmu layaknya ilmu Biologi, Fisika, atau Ekonomi ? Jawabannya adalah bisa. Namun, sebelumnya kita harus ketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan ilmu.

Ilmu adalah “pengetahuan yang disusun secara metodis, sistematis, obyektif, dan umum.” Metodis artinya menggunakan metode, cara, jalan yang lazim digunakan dalam disiplin ilmu yang dibicarakan. Sistematis artinya masing-masing unsur saling berkaitan satu sama lain secara teratur dalam suatu keseluruhan, sehingga dapat tersusun suatu pola pengetahuan yang rasional. Obyektif artinya kebenaran dari hasil pemikiran dari suatu bidang dapat memperoleh bobot obyektif (sesuai kenyataan), tidak lagi bersifat subyektif (menurut pemikiran sendiri). Dan akhirnya, umum, artinya tingkat kebenaran yang mempunyai bobot obyektif tersebut dapat berlaku umum, di mana saja dan kapan saja.

Ilmu berbeda dengan pengetahuan. Pengetahuan adalah “apa yang kita peroleh dalam proses mengetahui … tanpa memperhatikan obyek, cara, dan kegunaannya.” Kita tahu bahwa sepeda beroda dua, manusia hidup mengalir darah dalam tubuhnya, sinar matahari adalah panas, atau pemerintah menerapkan kebijakan wajib belajar. Namun, kita sekadar tahu tanpa mendalami apa itu, bagaimana darah mengalir, ke mana dan untuk apa ? Atau, bagaimana sepeda yang cuma beroda dua tersebut dapat dikayuh seseorang dengan seimbang? Atau, bagaimana proses terjadinya keputusan pemerintah untuk menyelenggarakan wajib belajar? Dengan kalimat lain, pengetahuan tidak berbicara mengenai aspek ontologis, epistemologis, dan aksiologis suatu obyek. Pengetahuan relatif tercerai-berai sementara ilmu relatif tersusun secara teratur. Ilmu dapat menambah pengetahuan, sementara pengetahuan disistematisasikan oleh ilmu.

Politik berasal dari bahasa Yunani POLIS yang artinya negara-kota. Dalam negara kota di zaman Yunani, orang saling berinteraksi satu sama lain guna mencapai kesejahteraan (kebaikan, menurut Aristoteles) dalam hidupnya. Manakala manusia mencoba untuk untuk menentukan posisinya dalam masyarakat, manakala mereka berusaha meraih kesejahteraan pribadi melalui sumber daya yang ada, atau manakala mereka berupaya mempengaruhi orang lain agar menerima pandangannya, maka mereka sibuk dengan suatu kegiatan yang kita semua namai sebagai POLITIK.[1]

Dengan demikian, kita dapat dikatakan tengah berpolitik ketika bersaing dengan tetangga sebelah rumah untuk jabatan sekretaris RT, atau supir angkot berdebat dengan oknum LLAJ bahwa pungli yang mereka lakukan sudah tidak bisa lagi ditoleransi. Luas sekali pelajaran politik jika demikian, bukan ?

A New Handbook of Political Science menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan politik adalah the constrained use of social power (penggunaan kekuasaan sosial yang dipaksakan).[2] Kata “kekuasaan sosial” ditekankan untuk membedakannya dengan “kekuasaan individual.” Ini akibat politik berkenaan dengan pengaturan hidup suatu masyarakat secara keseluruhan. Masyarakat yang mengesahkan sekelompok individu untuk memiliki “kekuasaan sosial” yang aplikasinya “dapat dipaksakan” atas setiap individu untuk menjamin keteraturan di dalam masyarakat itu sendiri.

Agar lebih jelas, berikut kami sampaikan definisi politik dari Gabriel A. Almond, et.al., di mana mereka mendefinisikannya sebagai:

“ … the activities associated with the control of public decisions among a given people and in a given territory, where this control may be backed up by authoritative and coercive means. Politics refers to the use of these authoritative and coercive means—who gets to employ them and for what purposes.”[3]

[“ … kegiatan yang berhubungan dengan kendali pembuatan keputusan publik dalam masyarakat tertentu di wilayah tertentu, di mana kendali ini disokong lewat instrumen yang sifatnya otoritatif (berwenang secara sah) dan koersif (bersifat memaksa). Politik mengacu pada penggunaan instrumen otoritatif dan koersif ini—siapa yang berhak menggunakannya dan dengan tujuan apa.”]

Definisi lain politik di masa modern juga dicatat oleh Hamid bahwa :

“ … modern definition of politics, however, covers the government of the state and that of other human organizations, where “government” means organized authority and implies the institutions of leadership and authoritative allocation of values.”[4]

[ … definisi politik di masa modern mencakup pemerintah suatu negara dan pula organisasi yang didirikan manusia lainnya, di mana “pemerintah” adalah otoritas yang terorganisir dan menekankan pelembagaan kepemimpinan serta pengalokasian nilai secara otoritatif.”]

Kata otoritatif merupakan konsep yang ditekankan dalam masalah politik. Otoritatif adalah kewenangan yang absah, diakui oleh seluruh masyarakat yang ada di suatu wilayah untuk menyelenggarakan kekuasaan. Otoritas tersebut ada di suatu lembaga bernama “pemerintah”. Bukan suatu kekekuasaan politik jika lembaga yang melaksanakannya tidak memiliki otoritas. Pemerintah juga dapat kehilangan otoritasnya tatkala mereka sudah tidak memiliki kekuasaan atas masyarakatnya. Pemerintah-lah yang mengalokasikan nilai-nilai seperti kesejahteraan, keadilan, keamanan, kebudayaan, dan sejenisnya, ke tengah masyarakat. Dengan kekuasaan politik, pemerintah dapat memaksakan tindakannya atas setiap individu.

Andrew Heywood sekurangnya mengajukan 4 asumsi tatkala kata “politik” diucapkan. Keempat asumsi ini sama-sama diyakini merupakan konteks situasi tatkala kata politik disebutkan kendati memiliki obyek kajian yang berbeda. Keempat asumsi tersebut adalah :[5]

1. Politik sebagai Seni Pemerintahan

Artinya, politik adalah penerapkan kendali di dalam masyarakat lewat pembuatan dan pemberdayaan keputusan kolektif. Asumsi ini adalah yang paling tua dan telah berkembang sejak masa Yunani Kuno.

2. Politik sebagai hubungan publik

Aristoteles dalam bukunya Politics, menyatakan bahwa manusia adalah binatang politik. Maknanya, secara kodrati manusia hanya dapat memperoleh kehidupan yang baik lewat suatu komunitas politik. Lalu, dilakukan pembedaan antara lingkup “publik” dan “privat.” Kedua lingkup tersebut diperbesar menjadi State (kembangan publik) dan Civil Society (kembangan privat). Dalam “state” terletak institusi seperti pengadilan, aparat pemerintah, polisi, tentara, sistem kesejahteraan sosial, dan sejenisnya, sementara dalam “civil society” terletak institusi seperti keluarga, kekerabatan, bisnis swasta, serikat kerja, klub-klub, komunitas, dan sejenisnya.

Masalahnya, masing-masing entitas dalam “civil society” cenderung mengedepankan kepentingannya sendiri yang kadang berbenturan dengan entitas civil society lainnya. Dengan demikian, munculah konsep “state” untuk memoderasi dan meregulasi entitas-entitas sipil tersebut. Dalam konteks hubungan “state-civil society” inilah asumsi kedua politik diletakkan.

3. Politik sebagai kompromi dan konsensus

Sharing atau pembagian kekuasaan adalah asumsi politik sebagai kompromi dan konsensus. Kompromi dan konsensus dilawankan dengan brutalitas, pertumpahan darah, dan kekerasan. Dalam politik, tidak ada pihak yang kepentingannya terselenggarakan 100%. Masing-masing memoderasi tuntutan agar tercapai persetujuan satu pihak dengan pihak lain. Baiknya politik suatu negara bilamana masalah pergesekan kepentingan diselesaikan lewat kompromi dan konsensus di atas “meja” bukan pertumpahan darah.

4. Politik sebagai kekuasaan

Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi orang atau kelompok lain guna menuruti kehendaknya. Dalam konteks politik, kekuasaan yang dirujuk adalah kekuasaan sosial, yaitu produksi, distribusi dan penggunaan sumber daya suatu masyarakat. Dalam asumsi ini, politik dilihat sebagai penggunaan “kapital” (yaitu kekuasaan) dalam konteks produksi, distribusi, dan penggunaan sumber daya tersebut.

Ontologi Ilmu Politik

Secara sederhana, ontologi adalah ilmu tentang hakikat sesuatu atau benda/hal/aspek apa yang dikaji. Epistemologi adalah ilmu tentang bagaimana “ontologi” itu dipelajari, dibangun. Aksiologi adalah untuk apa bangunan ilmu yang dibuat diperuntukkan. Ontologi, epistemologi, dan aksiologi merupakan aspek-aspek khas ilmu, apapun bentuknya.

Aspek ontologi ilmu ekonomi misalnya adalah barang dan jasa. Aspek ontologi ilmu sosial (sosiologi) adalah kekerabatan antarmanusia, dan aspek ontologi ilmu fisika adalah materi serta gas. Ontologi berarti obyek-obyek yang dipelajari oleh suatu ilmu. Lalu, bagaimana dengan ilmu politik sendiri ?

Secara ontologis, politik juga memiliki obyek-obyek kajian yang spesifik. Miriam Budiardjo menyebutkan sekurang-kurangnya ada 5 obyek ontologis ilmu politik, yaitu:

  1. Negara (state)
  2. Kekuasaan (power)
  3. Pengambilan keputusan (decision-making)
  4. Kebijaksanaan umum (public policy)
  5. Pembagian (distribution)

Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku. Jika keputusan (decision) adalah membuat pilihan di antara beberapa alternatif, maka pengambilan keputusan (decision-making) menunjuk pada proses yang terjadi sampai keputusan itu dicapai. Kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau oleh kelompok politik dalam usaha memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan. Pihak yang membuat kebijakan memiliki kekuasaan untuk melaksanakannya. Sementara itu, nilai adalah sesuatu yang dianggap baik atau benar, sesuatu yang diinginkan, sesuatu yang berharga pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Pembagian ini sering tidak merata dan karena itu menyebabkan konflik.

Epistemologi Ilmu Politik

Secara sederhana, Epistemologi berarti bagaimana suatu ilmu dibangun. Dalam membangun suatu ilmu, seseorang ahli teori dibatasi oleh periode hidup serta hal-hal lain yang mempengaruhi pikirannya saat membangun suatu ilmu. Sebagai contoh, pada abad pertengahan, pelajaran mengenai tata surya dipengaruhi suatu kesimpulan umum bahwa matahari mengelilingi bumi. Artinya, pusat dari tata surya adalah bumi, bukan matahari. Namun, pendapat ini berubah tatkala Nicolaus Copernicus melontarkan pendapat bahwa bukan matahari yang mengelilingi bumi melainkan sebaliknya. Dengan demikian, pelajaran mengenai sistem tata surya pun berubah.

Dalam ilmu politik, epistemologi ilmu ini diterjemahkan ke dalam konsep PENDEKATAN. Arti dari pendekatan adalah dari sudut mana serta bagaimana seseorang melihat suatu permasalahan. Dalam mendidik anak, orang tua biasanya mendekati lewat 3 pendekatan: Otoriter, Laissez Faire, dan Demokratis. Jika otoriter, orang tua hanya mau dituruti pendapatnya oleh si anak, jika Laissez Faire cenderung membebaskan/membiarkan, dan jika demokratis akan menjak dialog dua arah. Berdasarkan periode kelahirannya, maka ilmu politik dapat dibagi ke dalam tiga pendekatan, yaitu:

  1. Pendekatan tradisional
  2. Pendekatan behavioral
  3. Pendekatan post-behavioral

Taksonomi dari perbedaan atas masing-masing pendekatan adalah sebagai berikut ini:

Ketiga pendekatan dalam ilmu politik memang dikategorisasi berdasarkan periode. Ketiga pendekatan tersebut sesungguhnya lebih tertuju kepada aspek historis perkembangan ilmu politik ketimbang memberi suatu penjelasan yang lebih spesifik mengenai bagaimana kita menghampiri suatu fenomena politik.

Pendekatan tradisional muncul terlebih dahulu (sejak zaman Yunani Kuno) untuk kemudian secara berturut-turut, disusul dua pendekatan setelahnya. Para pemikir politik seperti Plato atau para ahli politik seperti Montesquieu, Jean Jacques Rousseau atau John Stuart Mill mendekati permasalah politik dengan pendekatan tradisional. Pasca Perang Dunia Kedua, muncul pendekatan Behavioral yang coba memisahkan fakta dengan nilai dalam menganalisis permasalahan politik. Para teoretisi seperti David Easton, David E. Apter atau Gabriel A. Almond adalah contohnya. Saat pendekatan Behavioral dinilai tidak lagi “sensitif” di dalam menganalisa gejala politik, pada tahun 1960-an muncul pendekatan Postbehavioral. Teoretisi seperti Andre Gunder Frank, Cardoso, atau di Indonesia Arief Budiman (?) mencoba menganalisis gejala politik secara lebih komprehensif dengan memperhatikan karakteristik wilayah serta kepentingan apa yang sesungguhnya melandasi sebuah tindakan politik. Ketiga pendekatan ilmu politik ini tidak terpisah (terkotakkan) secara “zakelijk” (tepat/pasti) melainkan kadang tercampur satu sama lain.

Selain menggunakan pengkategorian atas tiga pendekatan di atas, pendekatan-pendekatan ilmu politik pun biasa dibagi ke dalam karakteristik atau ciri khas sudut pandang titik tolak pengamatan. masing-masing. Dengan demikian, pendekatan dapat dianalogikan seperti 6 orang yang coba menganalisa suatu rumah. Rumah misalkan saja terdiri atas 6 buah aspek, yaitu : fundasi, dinding, atap, halaman, distribusi air, dan keindahan ruangan. Orang yang meneliti sebuah rumah dari sisi fundasi tentu berbeda cara dan kesimpulannya dari orang yang mengamati melalui perspektif atap. Demikian pula, orang yang ahli sistem pengairan tidak dapat menyimpulkan hasil penelitian melalui perspektif halaman. Demikian pula halnya dalam ilmu politik. Pendekatan satu dengan pendekatan lain berbeda baik dalam hal meneliti serta menyimpulkan sebuah gejala politik.

Di dalam ilmu politik —-sekurang-kurangnya menurut David E. Apter—- terdapat 6 pendekatan dalam memahami fenomena politik. Keenam pendekatan tersebut memiliki pendukung dan karakteristik khasnya masing-masing. Namun, sama seperti masalah rumah tadi, meskipun keenam perspektif tersebut berbeda, tetapi tetap menganalisa satu bidang yaitu rumah. Di dalam politik demikian pula halnya, keenam pendekatan ini sama-sama menganalisa satu bidang, yaitu fenomena politik. Pendekatan-pendekatan ini menurut Apter terdiri atas Filsafat Politik, Institusionalisme, Behavioralisme, Pluralisme, Strukturalisme, dan Developmentalisme. Paparan berikutnya akan digunakan untuk merinci masing-masing pendekatan secara satu per satu.

Filsafat Politik

Filsafat politik adalah suatu pendekatan ilmu politik yang relatif abstrak sebab berbicara pada dataran filosofis kegiatan politik. Pendekatan ini mengkaji mengapa suatu negara terbentuk, apa tujuan negara, siapa yang layak memerintah, di mana posisi ideal penguasa dengan yang dikuasai, juga menyinggung masalah moral politik. Dalam pendekatan filsafat politik dikenal empat tradisi besar yaitu tradisi klasik, pertengahan, pencerahan, dan radikal.

A. Tradisi Klasik (Plato dan Aristoteles)

Plato hidup pada masa ketika negara-kota Athena menjadi rebutan dari orang-orang yang tidak memenuhi syarat untuk memimpin. Plato mempromosikan filsafat politiknya demi memberi arahan yang benar seputar bagaimana menyeenggarakan kehidupan bernegara.

Bagi Plato, kehidupan negara yang sempurna akan tercapai jika prinsip-prinsip keadilan ditegakkan. Keadilan —menurut Plato— adalah tatanan keseluruhan masyarakat yang selaras dan seimbang. Masyarakat yang adil adalah masyarakat yang dipersatukan oleh tatanan yang harmonis, di mana masig-masing anggota memperoleh kedudukan sesuai dengan kodrat dan tingkat pendidikan mereka.

Negara, bagi Plato, terdiri atas tiga golongan besar, yaitu (1) para penjamin makanan (pekerja); (2) para penjaga; dan, (3) para pemimpin. Para pekerja terdiri atas mereka yang bekerja agar barang-barang kebutuhan manusia dapat tersedia: para petani, tukang, pedagang, buruh, pengemudi kereta, dan pelaut. Karena mereka hanya memahami kepentingan mereka sendiri, mereka harus harus diatur agar hidupnya selaras dengan kepentingan umum oleh para penjaga.

Golongan kedua (para penjaga) mengabdikan seluruh hidupnya demi kepentingan umum. Untuk itu, golongan penjaga dilarang untuk memuaskan kepentingan pribadi masing-masing. Mereka dilarang berkeluarga, wanita dan anak dimiliki bersama, tidak boleh punya milik pribadi, serta hidup, makan serta tidur bersama-sama. Golongan penjaga ‘disapih’ sejak umur 2 tahun, diberi pendidikan yang materinya mengarah pada tertib dan kebijaksanaan seperti filsafat, gimnastik, dan musik.

Golongan ketiga (para pemimpin) dipilih di antara para penjaga, khususnya mereka yag paling memahami filsafat (ahlinya: filosof). Dengan demikian, seorang penguasa bagi Plato harus seorang filosof-raja. Dengan menguasai filsafat, seorang raja akan mampu memahami melihat hakikat-hakikat rohani di belakang bayang-bayang inderawi yang selalu berubah-ubah ini. Hal ini mungkin dilakukan oleh sebab filsuf-raja telah melepaskan diri dari ikatan-ikat nafsu dan indera serta bebas dari pamrih. Sebab itu dapat dikatakan ahwa sumber kekuasaan adalah PENGETAHUAN yang dicapai melalui pendidikan.

Pemikiran Plato mengenai politik dapat dilihat pada skema berikut:

[Skema dikutip dari J.H. Rapar, Filsafat Politik Plato, Aristoteles, Augustinus, Machiavelli, (Jakarta: Rajawali Press, 2001), h.158-184.]

Aristoteles (384-322 sM) mempersamakan tujuan negara dengan tujuan manusia: Menciptakan kebahagiaan (Eudaimonia). Manusia adalah makhluk sosial sekaligus zoon politikon (makhluk politik), sebab manusia tidak dapat berbuat banyak demi mencapai kebahagiaan tanpa bantuan orang lain. Sebab itu, manusia harus mau berinteraksi di dalam negara (berinteraksi dengan orang lain) demi mencapai kebahagiaan hidup sendiri dan bersama.

Dengan demikian, tugas negara bagi Aristoteles pun jelas: Mengusahakan kebahagiaan hidup warganegaranya. Aristoteles menentang gagasan Plato untuk menyerahkan kekuasaan negara hanya kepada filosof-raja yang tanpa konstitusi. Sebaliknya, Aristoteles menyarankan pembetukan suatu negara bernama POLITEIA (negara yang berkonstitusi). Pemimpin negara adalah orang yang ahli dan teruji kepemimpinannya secara praktis, bukan filsuf yang hanay duduk di ‘menara gading.’ Sumber kekuasaan dalam Politeia adalah hukum.

Bagi Aristoteles, kekuasaan suatu negara harus berada di tangan banyak orang agar suatu keputusan tidak dibuat secara pribadi melainkan kolektif. Namun, kekuasaan tersebut jangan berada di tangan golongan miskin atau kaya, melainkan golongan menengah. Artinya, bentuk kekuasaanya berada di tengah-tengah antara oligarki dengan demokrasi. Satu hal penting lain, seluruh penguasa harus takluk kepada hukum. Bagi Aristoteles pun, negara sama seperti organisme: Ia mampu berkembang dan mati.

Secara sederhana, pemikiran Aristoteles mengenai politik dapat dilihat pada skema berikut ini:

[Skema dikutip dari J.H. Rapar, Filsafat Politik Plato, Aristoteles, Augustinus, Machiavelli, (Jakarta: Rajawali Press, 2001), h.158-184.]

Aristoteles menekankan pentingnya konstitusi campuran yang merupakan aturan dasar kehidupan bernegara. Kontitusi ini harus menunjuk kebahagiaan setiap individu sebagai hal ideal yang harus dicapai suatu negara. Kebahagiaan secara praktis diturunkan ke dalam bentuk kebijaksanaan-kebijaksanaan praktis. Setiap kebijaksanaan menghasilkan pilihan-pilihan baru bagi para warganegara yang nantinya diwujudkan ke dalam bentuk konstitusi campuran.

B. Tradisi Abad Pertengahan (Santo Agustinus, Thomas Aquinas, dan Martin Luther)

Santo Agustinus (13 Nopember 354 M – 28 Agustus 430 M)

Agustinus menulis magnum opus-nya De Civitate Dei (Kota Tuhan). Ia membagi negara ke dalam dua substansi: Sekuler dan Surgawi. Negara sekuler (diaboli) adalah negara yang jauh dari penyelenggaraan hukum-hukum Tuhan, sementara negara surgawi sebaliknya. Negara Surgawi (disebut pula negara Allah) ditandai oleh penjunjungan tinggi atas kejujuran, keadilan, keluhuran budi, serta keindahan. Negara sekuler ditandai oleh kebohongan, pengumbaran hawa nafsu, ketidakadilan, penghianatan, kebobrokan moral, dan kemaksiatan. Konsepsi negara surgawi dan diaboli dianalogikan Agustinus seperti kisah Kain dan Habel. Perilaku Kain yang negatif mencerminkan pengumbaran hawa nafsu, sementara perilaku Habel mencerminkan ketaatan pada Tuhan.

Santo Thomas Aquinas (1225-1274 M).

Magnum opus Aquinas adalah “Summa Theologia.” Berbeda dengan Agustinus, Aquinas menyatakan bahwa negara adalah sama sekali sekuler. Negara adalah alamiah sebab tumbuh dari kebutuhan-kebutuhan manusia yang hidup di dunia. Namun, kekuasaan untuk menjalankan negara itulah justru yang berasal dari Hukum Tuhan (Divine Law). Sebab itu, kekuasaan harus diperguakan sebaik-baiknya dengan memperhatikan hukum Tuhan.

Penguasa harus ditaati selama ia mengusahakan terselanggaranya keptingan umum. Jika penguasa mulai melenceng, rakyat berhat untuk mengkritik bahkan menggulingkannya. Namun, Aquinas menyarakankan “Jangan melawan penguasa yang tiran, kecuali sungguh-sungguh ada seseorang yang mampu menjamin stabilitas setelah si penguasa tiran tersebut digulingkan.”

Martin Luther (1484-1546 M)

Tahun 1517 memberontak terhadap kekuasaan gereja Roma. Sebab-sebab pemberontakannya adalah mulai korupnya kekuasaan Bapa-Bapa gereja, isalnya mengkomersilkan surat pengampunan dosa (surat Indulgencia). Luther juga meulai prithatin akan gejala takhayulisme dan mitologisasi patung-patung orang-orang suci gereja. Keprihatinan lain Luther adalah anggapan suci yang berlebihan atas para pemuka agama, sebab sesungguhnya mereka pun manusia biasa.

Sebab itu, berbeda dengan pemikiran Katolik pertengahan, Luther menyarakan pemisahan kekuasaan gereja (agama) dengan kekuasaan negara (sekuler). Luther menuntut Paus agar mengakui kekuasaan para raja dengan tidak mengintervensi penyelenggaraan kekuasaan dengan dalih-dalih penafsiran kitab suci. Akhirnya, gereja harus ditempatkan di bawah pengawasan negara. Penyembahan Tuhan lalu dijadikan penghayatan oleh subyek bukan terlembaga seperti gereja Katolik.

Secara umum, pemikiran Agustinus, Aquinas, dan Luther berada dalam konsep umum teokrasi (pemerintahan berdasarkan prinsip-prinsip ketuhanan). Secara sederhana, dapat dirangkum ke dalam bagan berikut:

[Skema dikutip dari J.H. Rapar, Filsafat Politik Plato, Aristoteles, Augustinus, Machiavelli, (Jakarta: Rajawali Press, 2001), h.158-184.]

C. Tradisi Pencerahan (kembali ke persoalan duniawi)

Niccolo Machiavelli (1469-1527 M).

Dalam magnum opus-nya “Il Principe” (sang pangeran), Machiavelli menandaskan bahwa kekuasaan merupakan awal dari terbentuknya negara. Negara adalah simbol kekuasaan politik tertinggi yang sifatnya mencakup semua dan mutlak. Berbeda dengan pemikiran Agustinus, Aquinas, dan Luther, bagi Machiavelli kekuasaan ada di dalam dirinya sendiri, mutlak, bukan berasal dari Tuhan atau doktrin agama manapun. Justru, agama, moral bahkan Tuhan, dijadikan alat untuk memperoleh kekuasaan oleh para penguasa.

Il Principe menceritakan soal apa yang seharusnya dilakukan seorang raja untuk mempertahankan atau menambah kekuasaannya. Raja harus licik sekaligus jujur. Tujuan seorang penguasa adalah mempertahankan kekuasaan dan untuk itu, ia harus menyelenggarakan kesejahteraan rakyat secara umum agar si penguasa tersebut semakin dicintai dan didukung rakyat agar terus berkuasa.

Thomas Hobbes (1588-1679 M).

Magnum opus-nya Thomas Hobbes adalah “Leviathan.” Bagi Hobbes, manusia adalah serigala bagi sesamanya (homo homini lupus), sebab manusia secara mendasar memiliki naluri-naluri ‘buas’ di dalam dirinya. Situasi dalam masyarakat sebelum adanya negara adalah Bellum Omnium Contra Omnes (perang semua lawan semua). Untuk mengatasi situasi perang tersebut perlu dibentuk negara guna menciptakan stabilitas dan kedamaian.

Hobbes berbeda dengan Aristoteles sebab memperbolehkan pemerintahan tanpa konstitusi. Bagaimana raja terjaga dari kemungkinan penyelewengan kekuasaan? Hobbes menjawa: “Tidak mungkin sebab raja dituntun oleh hukum moral di alam dirinya!”

John Locke (1632-1704 M)

Magnum opusnya John Locke “Two Treatises of Government.” Menurut Locke, manusia pada dasarnya adalah baik, tetapi ia berangsur-angsur memburuk perilakunya karena menjaga harta milik dari jarahan individu lain. Sebab itu, negara dibutuhkan untuk menjamin hak milik pribadi.

Namun, negara yang dibentuk harus berdasarkan konstitusi dan kekuasaan yang ada harus dibeda-bedakan. Locke berbeda dengan Hobbes, bahwa kekuasaan seorang raja harus dibatasi. Dan tidak hanya itu, Locke menyarankan adanya 3 bentuk kekuasaan yang terpisah, yaitu:

  1. Legislatif (pembuat UU)
  2. Eksekutif (pelaksana UU)
  3. Federatif (hubungan dengan luar negeri) —- sementara dipegang eksekutif.

Locke menyarankan diselenggarakannya demokrasi perwakilan, di mana wakil-wakil rakyat yang membuat undang-udang. Namun, “rakyat” yag diwakili tersebut adalah laki-laki, dan berasal dari kelas borjuis.

Montesquieu (1689-1755 M).

Magnum opus dari Montesquieu adalah “The Spirit of the Laws.” Buku ini terdiri atas 31 buku yang dibagi ke dalam 6 bagian, dengan rincian berikut:

  1. hukum secara umum dan bentuk-bentuk pemerintahan
  2. pengaturan militer dan pajak
  3. ketergantugan adat kebiasaan atas iklim dan kondisi alam suatu wilayah
  4. perekonomian.
  5. agama
  6. uraian tentang hukum Romawi, Perancis, dan Feodalisme.

Untuk menjamin kebebasan warganegara, Montesquieu merasa perlu untuk memisahkan tiga jenis kekuasaan, yaitu Legislatif (membuat UU), Eksekutif (melaksanakan UU), dan Yudikatif (mengawasi pembuatan dan pelaksanaan UU).

Jean Jacques Rousseau (1712-1778 M).

Magnum opus Rousseau adalah “The Social Contract.” Dalam karya tersebut, Rousseau menyebutkan bahwa negara terbentuk lewat suatu perjanjian sosial. Artinya, individu-individu dalam masyarakat sepakat untuk menyerahkan sebagian hak-hak, kebebasan dan kekuasaan yang dimilikinya kepada suatu kekuasaan bersama. Kekuasaan bersama ini kemudian dinamakan negara.

Negara berdaulat selama diberi mandat oleh rakyat. Kedaulatan tersebut akan tetap absah selama negara tetap menjalankan fungsi sesuai kehendak rakyat. Dalam menjalankan hidup keseharian negara, Rousseau tidak menghendaki demokrasi perwakilan melainkan lagsung. Artinya, setiap masyarakat tidak mewakilkan kepentinga politiknya pada seseorang atau sekelompok orang, tetapi sendiri melakukannya di kehidupan publik. Masing-masing rakyat datang ke pertemuan umum dan menegosiasikan kepentingannya dengan individu lain.

Secara umum, pendekatan filsafat politik tradisi pencerahan dapat dilihat pada bagan berikut:


[Skema dikutip dari J.H. Rapar, Filsafat Politik Plato, Aristoteles, Augustinus, Machiavelli, (Jakarta: Rajawali Press, 2001), h.158-184.]

D. Tradisi Modern

Georg Wilhelm Friedrich Hegel

Magnum Opus-nya “The Phenomenology of Mind.” Menurut Hegel ada satu kekuatan absolut yang sedang bekerja di dunia ini. Kekuatan tersebut ia sebut Ide Mutlak. Ide mutlak bergerak dalam sejarah dan bentuk yang paling sempurna adalah negara. Negara berasal dari gerak dialektis (pertentangan) di tengah masyarakat. Pertentangan mengalami penyelesaian melalui media terbentuk dan terselenggaranya negara. Dengan demikian, negara adalah bentuk tertinggi pengorganisasian manusia dan ia mengatasi kepentingan-kepentingan individu. Kepentingan negara harus didahulukan ketimbang yang terakhir.

Karl Heinrich Marx

Magnum opus-nya Manifesto Komunis (bersama Friedrich Engels). Marx (murid Hegel) menentang gurunya . Ia menyatakan bahwa negara cuma sekadar alat dari kelas ‘kaya’ ekonomis untuk mengisap kelas ‘miskin’ (proletar). Dengan adanya negara, penindasan kelas pertama atas yang kedua berlanjut. Penindasan hanya dapat dihentikan jika negara dihapuskan. Pengahapusan negara melalui revolusi proletariat.

John Stuart Mill

Magnum opusnya “On Liberty.” Mill amat menjunjung tinggi kehidupan politik yang negosiatif. Baginya, negara muncul hanya sebagai instrumen untuk menjamin kebebasan individu. Bagi Mill, hal yang harus diperbuat negara adalah menciptakan Greatest Happines for Greates Number (kebahagian terbesar untuk jumlah yang terbesar). Bagi Mill, dengan demikian, prinsip mayoritas harus dijunjung tinggi dalam suatu negara. Baginya, yang ‘banyak’ harus didahulukan ketimbang yang sedikit.

Pendekatan Institusional

Pendekatan filsafat politik menekankan pada ide-ide dasar seputar dari mana kekuasaan berasal, bagaimana kekuasaan dijalankan, serta untuk apa kekuasaan diselenggarakan. Pendekatan institusional menekankan pada penciptaan lembaga-lembaga untuk mengaplikasikan ide-ide ke alam kenyataan.

Secara sederhana, pendekatan institusional dapat dilihat pada skema berikut :


[Skema dikutip dari David E. Apter, Pengantar Analisa Politik (Jakarta: Rajawali, 1985), h.245. ]

Kekuasaan (asal-usul, pemegang, dan cara penyelenggaraannya) dimuat dalam konstitusi. Obyek konstitusi adalah menyediakan UUD bagi setiap rezim pemerintahan. Konstitusi menetapkan kerangka filosofis dan organisasi, membagi tanggung jawab para penyelenggara negara, bagaimana membuat dan melaksanakan kebijaksanaan umum. Dalam konstitusi dikemukakan apakah negara berbentuk federal atau kesatuan, sistem pemerintahannya berjenis parlementer atau presidensil. Negara federal adalah negara di mana otoritas dan kekuasaan pemeritah pusat dibagi ke dalam beberapa negara bagian. Negara kesatuan adalah negara di mana otoritas dan kekuasaan pemerintah pusat disentralisir.

Badan pembuat UU (legislatif) berfungsi mengawasi penyelenggaraan negara oleh eksekutif. Anggota badan ini berasal dari anggota partai yang dipilih rakyat lewat pemilihan umum. Badan eksekutif sistem pemerintahan parlementer dikepalai Perdana menteri, sementara di sistem presidensil oleh presiden. Para menteri di sistem parlementer dipilih perdana menteri dari keanggotaan legislatif, sementara di sistem presidensil dipilih secara prerogatif oleh presiden. Badan Yudikatif melakukan pengawasan atas kinerja seluruh lembaga negara (legislatif maupun eksekutif). Lembaga ini melakukan penafsiran atas konstitusi jika terjadi persengketaan antara legislatif versus eksekutif.

Lembaga asal-muasal pemerintahan adalah partai politik. Partai politik menghubungkan antara kepentingan masyarakat umum dengan pemerintah via pemilihan umum. Di samping partai, terdapat kelompok kepentingan, yaitu kelompok yang mampu mempengaruhi keputusan politik tanpa ikut ambil bagian dalam sistem pemerintahan. Terdapat juga kelompok penekan, yaitu suatu kelompok yang secara khusus dibentuk untuk mempengaruhi pembuatan kebijaksanaan umum di tingkat parlemen. Dalam menjalankan fungsinya, eksekutif ditopang oleh (administrasi negara). Ia terdiri atas birokrasi-birokrasi sipil yang fungsinya elakukan pelayanan publik.

Pendekatan Behavioral

Jika pendekatan Institusionalisme meneliti lembaga-lembaga negara (abstrak), pendekatan behavioralisme khusus membahas tingkah laku politik individu. Behavioralisme menganggap individu manusia sebagai unit dasar politik (bukan lembaga, seperti pendekatan Institusionalisme). Mengapa satu individu berperilaku politik tertentu serta apa yang mendorong mereka, merupakan pertanyaan dasar dari behavioralisme.

Misalnya, behavioralisme meneliti motivasi apa yang membuat satu individu ikut dalam demonstrasi, apakan individu tertentu bertoleransi terhadap pandangan politik berbeda, atau mengapa si A atau si B ikut dalam partai X bukan partai Y?

Pendekatan Plural

Pendekatan ini memandang bahwa masyarakat terdiri atas beraneka ragam kelompok. Penekanan pendekatan pluralisme adalah pada interaksi antar kelompok tersebut. C. Wright Mills pada tahun 1961 menyatakan bahwa interaksi kekuasaan antar kelompok tersusun secara piramidal. Robert A. Dahl sebaliknya, pada tahun 1963 menyatakan bahwa kekuasaan antar kelompok relatif tersebar, bukan piramidal. Peneliti lain, yaitu Floyd Huter menyatakan bahwa karakteristik hubungan antar kelompok bercorak top-down (mirip seperti Mills).

Pendekatan Struktural

Penekanan utama pendekatan ini adalah pada anggapan bahwa fungsi-fungsi yang ada di sebuah negara ditentukan oleh struktur-struktur yang ada di tengah masyarakat, buka oleh mereka yang duduk di posisi lembaga-lembaga politik. Misalnya, pada zaman kekuasaan Mataram (Islam), memang jabatan raja dan bawahan dipegang oleh pribumi (Jawa). Namun, struktur masyarakat saat itu tersusun secara piramidal yaitu Belanda dan Eropa di posisi tertinggi, kaum asing lain (Cina, Arab, India) di posisi tengah, sementara bangsa pribumi di posisi bawah. Dengan demikian, meskipun kerajaan secara formal diduduki pribumi, tetapi kekuasaan dipegang oleh struktur teratas, yaitu Belanda (Eropa).

Contoh lain dari strukturalisme adalah kerajaa Inggris. Dalam analisa Marx, kekuasaan yang sesungguhnya di Inggris ukan dipegang oleh ratu atau kaum bangsawasan, melainkan kaum kapitalis yang ‘mendadak’ kaya akibat revolusi industri. Kelas kapitalis inilah (yang menguasai perekonomian negara) sebagai struktur masyarakat yang benar-benar menguasai negara. Negara, bagi Marx, hanya alat dari struktur kelas ini.

Pendekatan Developmental

Pendekatan ini mulai populer saat muncul negara-negara baru pasca perang dunia II. Pendekatan ini menekankan pada aspek pembangunan ekonomi serta politik yang dilakukan oleh negara-negara baru tersebut. Karya klasik pendekatan ini diwakili oleh Daniel Lerner melalui kajiannya di sebuah desa di Turki pada tahun 1958. Menurut Lerner, mobilitas sosial (urbanisasi, literasi, terpaan media, partisipasi politik) mendorong pada terciptanya demokrasi.

Karya klasik lain ditengarai oleh karya Samuel P. Huntington dalam “Political Order in Changing Society” pada tahun 1968. Karya ini membantah kesimpulan Daniel Lerner. Bagi Huntington, mobilitas sosial tidak secara linear menciptakan demokrasi, tetapi dapat mengarah pada instabilitas politik. Menurut Huntington, jika partisipasi politik tinggi, sementara kemampuan pelembagaan politik rendah, akan muncul situasi disorder. Bagi Huntington, hal yang harus segera dilakukan negara baru merdeka adalah memperkuat otoritas lembaga politik seperti partai politik, parlemen, dan eksekutif.

Kedua peneliti terdahulu berbias ideologi Barat. Dampak dari ketidakmajuan negara-negara baru tidak mereka sentuh. Misalnya, negara dengan sumberdaya alam makmur megapa tetap saja miskin. Penelitian jenis baru ini diperkenalkan oleh Andre Gunder Frank melalui penelitiannya dalam buku “Capitalism and Underdevelopment in Latin America. Bagi Frank, penyebab terus miskinnya negara-negara ‘dunia ketiga’ adalah akibat : modal asing, perilaku pemerintah lokal yang korup, dan kaum borjuis negara satelit yang ‘manja’ pada pemerintahnya. Frank menyarankan agar negara-negara ‘dunia ketiga’ memutuskan seluruh hubungan dengan negara maju (Barat).

Aksiologi Ilmu Politik

Ilmu kedokteran berorientasi pada peningkatan standar kesehatan masyarakat. Ilmu ekonomi pada bagaimana seseorang dapat makmur secara material atau ilmu militer pada penciptaan prajurit-prajurit yang dapat menjamin keamanan negara. Ketiganya adalah aksiologi. Aksiologi adalah guna dari suatu ilmu atau, untuk apa ilmu tersebut diperuntukkan nantinya.

Aksiologi ilmu politik adalah untuk memberi “jalan atau cara” yang lebih baik dalam hal negosiasi kepentingan antar kelompok dalam masyarakat. Ilmu politik (menurut Aristoteles) bertujuan untuk “membahagiakan hidup manusia” yang tinggal dalam suatu wilayah yang sama. Secara khusus, bagi seorang mahasiswa Ilmu Administrasi Negara, ilmu politik diharapkan akan memberi wawasan baru bahwa dalam kerja keseharian, sebagai administratur negara ia berada dalam suatu kawasan yang bernama negara. Ia terikat oleh aturan-aturan (legislasi) yang dibuat pemerintah (DPR dan Eksekutif). Bagi seorang mahasiswa Ilmu Administrasi Niaga, belajar politik diharapkan akan memberi wawasan bahwa kelompok-kelompok ekonomi amat terpengaruh oleh sebuah keputusan politik, dan sebaliknya, suatu kondisi ekonomi akan memberi pengaruh-pengaruh tertentu atas kehidupan politik.

Hubungan Ilmu Politik dengan Ilmu Lain

Ilmu politik tidak benar-benar bersifat independen (berdiri secara bebas). Ilmu politik juga dipengaruhi oleh ilmu lain. Pengaruh ini dapat dilihat dari konsep-konsep (gagasan) dari ilmu-ilmu lain tersebut yang dipakai dalam studi politik. Di bawah ini hanya akan diajukan contoh pengaruh dari ilmu sosiologi, psikologi, ekonomi, filsafat, antropoloogi, teologi (ilmu ketuhanan) dan ilmu jurnalistik serta para praktisi politik:

Meskipun dipinjam, konsep-konsep tersebut di atas telah terinternalisasi dengan baik sehingga menjadi konsep-konsep mapan di dalam ilmu politik. Beberapa konsep dari yag disebut di atas akan kembali kita temui dalam materi-materi Pengantar Ilmu Politik selanjutnya.

Sub-sub Disiplin Ilmu Politik

Ilmu politik merupakan suatu bidang keilmuwan yang cukup luas. Dengan demikian, para pakar yang tergabung ke dalam International Political Science Association merasa perlu untuk membagi disiplin ilmu politik ke dalam sub-sub disiplin yang lebih rinci. Ada 9 subdisiplin yang berada dalam naungan ilmu politik, yaitu:

  1. Ilmu Politik (Political Science). Bidang ini membahas bagaimana politik dapat dianggap sebagai bidang ilmu tersendiri, sejarah ilmu politik, dan hubungan ilmu politik dengan ilmu-ilmu sosial lain.
  2. Lembaga-lembaga Politik. Bidang ini mempelajari lembaga-lembaga politik formal yang mencakup: sistem kepartaian, sistem pemilihan umum, dewan legislatif, struktur pemerintahan, otoritas sentral, sistem peradilan, pemerintahan lokal, pelayanan sipil, serta angkatan bersenjata.
  3. Tingkah Laku Politik. Bidang ini mempelajari tingkah laku politik bukan hanya aktor dan lembaga politik formal, tetapi juga aktor dan lembaga politik informal. Misalnya mempelajari perilaku pemilih dalam ‘mencoblos’ suatu partai dalam Pemilu, bagaimana sosialisasi politik yang dilakukan dalam suatu sekolah, bagaimana seorang atau sekelompok kuli panggul memandang presiden di negara mereka.
  4. Politik Perbandingan. Politik perbandingan adalah suatu subdisiplin ilmu politik yang mempelajari: (a) Perbandingan sistematis antarnegara, dengan maksud untuk mengidentifikasi serta menjelaskan perbedaan-perbedaan atau persamaan-persamaan yang ada di antara negara yang diperbandingkan, dan (b) Suatu metode riset soal bagaimana membangun suatu standar, aturan, dan bagaiana melakukan analisis atas perbandingan yang dilakukan.
  5. Hubungan Internasional. Bidang ini mempelajari politik internasional, politik luar negeri, hukum internasional, konflik internasional, serta organisasi-organisasi internasional. Singkatnya, segala aktivitas politik yang melampaui batas yuridiksi wilayah satu atau lebih negara.
  6. Teori Politik. Bidang ini secara khusus membahas pembangunan konsep-konsep baru dalam ilmu politik. Misalnya mengaplikasikan peminjaman konsep-konsep dari ilmu sosial lain guna diterapkan dalam ilmu politik. Konsep-konsep yang dibangun oleh subdisiplin Teori Politik nantinya digunakan untuk menjelaskan fenomena-fenomena politik yang ada. Misalnya, saat ini ilmu politik telah mengaplikasi suatu teori baru yaitu FEMINISM THEORY. Teori ini digunakan untuk menjelaskan fenomena maraknya gerakan-gerakan perempuan di hampir seluruh belahan dunia. Atau, untuk menjelaskan politik “menutup” diri Jepang dan Amerika Serikat (sebelum Perang Duia I), diterapkan teori ISOLASIONISME (pinjaman dari bahasa jurnalistik).
  7. Administrasi dan Kebijakan Publik. Subdisiplin ini mempelajari rangkuman aktivitas pemerintah, baik secara langsung atau tidak langsung (melalui agen), di mana aktivitas ini mempengaruhi kehidupan warganegara.
  8. Ekonomi Politik. Sub disiplin ini menekankan pada perilaku ekonomi dalam proses politik serta perilaku politik dalam pasar (marketplace).
  9. Metodologi Politik. Subdisiplin ini khusus mempelajari paradigma (metodologi) serta metode-metode penelitian yang diterapkan dalam ilmu politik. Apakah pendekatan kualitatif atau kuantitatif yang akan digunakan dalam suatu penelitian, masuk ke dalam subdisiplin ini. Demikian pula aneka ragam uji statistik (dalam tradisi behavioral analysis) yang digunakan untuk menganalisis data.

—————————————

Referensi 

  1. Carlton Clymer Rodee, et al., Pengantar Ilmu Politik, cet.5, (Jakarta: Rajawali Press, 2002), h. 2-3.
  2. Robert E. Goodin and Hans-Dieter Klingemann, A New Handbook of Political Science, (New York: Oxford University Press, 1996), p.7.
  3. Gabriel A. Almond, et.al., Comparative Politics Today: A World View, Eigth Edition, (Delhi: Dorling Kindersley Publishing, Inc., 2004) p. 2.
  4. Eltigani Abdelgadir Hamid, The Quran and Politics : A Study of the Origins of Political Thought in the Makkan Verses (London: The International Institute of Islamic Thought, 2004) p. 2
  5. Andrew Heywood, Politics, 2nd Edition (New York: Palgrave MacMillan, 2002) p.7-12.
  6. Carlton Clymer Rodee, et al., Pengantar Ilmu Politik, cet.5, (Jakarta: Rajawali Press, 2002), h. 2-3.
  7. Robert E. Goodin and Hans-Dieter Klingemann, A New Handbook of Political Science, (New York: Oxford University Press, 1996), p.7.
  8. Gabriel A. Almond, et.al., Comparative Politics Today: A World View, Eigth Edition, (Delhi : Dorling Kindersley Publishing, Inc., 2004) p. 2.
  9. Eltigani Abdelgadir Hamid, The Quran and Politics: A Study of the Origins of Political Thought in the Makkan Verses (London : The International Institute of Islamic Thought, 2004) p. 2
  10. Andrew Heywood, Politics, 2nd Edition (New York: Palgrave MacMillan, 2002) p.7-12.
  11. Sudarto, Metodologi Penelitian Filsafat, (Jakarta: Rajawali, 1997), h.29.
  12. Jujun S. Suriasumantri, Filsafat Ilmu: Sebuah Pengantar Populer, (Jakarta: Sinar Harapan, 1995), h.293.
  13. Richard Bellamy and Andrew Mason, eds., Political Concepts, (Manchester: Manchester University Press, 2003).
  14. Ibid., p.2.
  15. Terapan keenam pendekatan ini mengacu kepada David E. Apter, Pengantar Analisa Politik, (Jakarta: Rajawali, 1985).
  16. Franz Magnis-Suseno, Etika Politik, (Jakarta: Gramedia, 1999), h. 187-8.
  17. J.H. Rapar, Filsafat Politik Plato, Aristoteles, Augustinus, Machiavelli, (Jakarta: Rajawali Press, 2001). Skema pemikiran politik Plato, Aristoteles, Abad Pertengahan dan Abad Pencerahan mengacu pada sumber ini.
  18. Mogens Herman Hansen, POLIS: An Introduction to the Greek City-States (New York : Oxford University Press, 2006) p.110-1.
  19. Aristoteles ini juga merupakah guru filsafat, kebijakan, dan politik bagi Alexander the Great atau Iskandar Agung, penakluk dari Macedonia yang amat menghormati kebudayaan dan kebiasan yang berlaku di masyarakat wilayah taklukannya. Banyak penduduk wilayah taklukan Iskandar yang lebih memilih untuk dipimpin olehnya tinimbang penguasa asli mereka.
  20. Mengacu pada Ahmad Suhelmi, Pemikiran Politik Barat, (Jakarta: Gramedia, 2001).
  21. Lee Cameron McDonald, Western Political Theory Part 2: From Machiavelli to Burke, (Pomona: Harcourt race Jovanovich, 1968), p.194-207. Bahasan yang cukup populer (berupa cerita gambar) dapat dilihat dalam Pax Benedanto, Politik Kekuasaan menurut Niccolo Machiavelli : Il Principe, (Jakarta: Gramedia, 1999). Seluruh buku.
  22. David Robertson, The Routledge Dictionary of Politics, Third Edition (New York: Routledge, 2002) p.292.
  23. David Robertson, The Routledge …, op.cit. p. 225.
  24. Karl Marx dan Friedrich Engels, Manifesto Partai Komunis, (Semarang: ISEA, 2002). Seluruh buku.
  25. David Robertson, The Routledge …, op.cit., p. 313.
  26. David E. Apter, Pengantar Analisa Politik, (Jakarta: Rajawali, 1985), h.245.
  27. Mark C. Miller, “NeoInstitutionalisme” dalam John T. Ishiyama and Marijke Breuning, eds., 21st Century Political Science : A Reference Handbook (California : Sage Publications, Inc., 2011) pp. 22-8.
  28. S.P. Varma, Teori Politik Modern, (Jakarta: Rajawali Press, 1999), h. 94-102.
  29. David E. Apter, Pengantar …, op.cit., h.465-467. Lihat juga Ronald H. Chilcote, Theories …, op.cit., p.358.
  30. Robert A. Dahl. (ed.), Regimes and Oppositions., (Yale University Press, 1974). Bab pendahuluan.
  31. Ronald H. Chilcote, Theories …, op.cit., , p.358.
  32. Ibid.
  33. Samuel P. Huntington. Political Order in Changing Societies. (New Haven: Yale University Press, 1968. ) p.5.
  34. Ronald H. Chilcote, Theories …, op.cit., p..290-1.
  35. Mark Rowth, Great Jobs for Political Science Majors, 2nd Edition (New York : McGraw-Hill, 2003).
  36. I.J.G. Fergusson, Fergusson’s Career in Focus: Politics (New York: Fact on File, 2005).
  37. Didasarkan atas Robert E. Goodin and Hans-Dieter Klingemann, Handbook …, op.cit. p.103.
  38. Bidang-bidang ini merujuk pada ibid., Seluruh bab.

Source :http://setabasri01.blogspot.co.id/2009/02/konsep-dan-metodelogi-ilmu-politik.html
tags:

pengertian ilmu politik dan pendekatan-pendekatan ilmu politik konsep dasar ilmu politik definisi politik ilmu politik pendekatan filsafat politik cabang politik karir politik machiavelli luther marx mill hegel pengertian politik, konsep ilmu politik, pengertian negara, pengertian kekuasaan, paradigma ilmu politik, pendekatan dalam ilmu politik, pendekatan filsafat politik, konsep politik aristoteles, konsep politik karl marx, konsep politik john locke, konsep dasar ilmu politik, pendekatan behavioral politik, kekuasaan menurut aristoteles, seta basri, stia sandikta, mata kuliah pengantar ilmu politik konsep dasar ilmu politik definisi politik ilmu politik pendekatan filsafat politik cabang politik karir politik.

A Yudha Berkomitmen


Erwin Yuda Pranata“Saya bergabung dengan partai NasDem bukan untuk cari uang dan bukan sekadar merebut kekuasaan, melainkan ingin menjadikan bangsa ini besar dan membanggakan,”

Saya lahir dan tumbuh dikalangan menengah kebawah dan dapat memahami bagaimana kesulitan dan derita rakyat kecil dalam menjalani kehidupan. Karena itu saya sebagai kader partai NasDem harus memiliki komitmen yang kuat mengangkat penderitaan rakyat dengan memusatkan perhatian untuk membela kepentingan rakyat, bukan kepentingan diri sendiri, keluarga, maupun kelompok secara proporsional & professional.